Hukum & Kriminal

Pengacara Mantan Plt Kadis ESDM Klaim Buhardiman Tak Menyalahi Kewenangan Setujui RKAB PT Toshida

Published

on

Tim Pengacara Mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman

Kendari – Kendari24.com, Pengacara mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhardiman mengklaim tak salahgunakan kewenangan.

Buhardiman diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp495 miliar karena menandatangani RKAB PT Toshida Indonesia.

Pengacara Buhardiman, La Ode Muhammad Hiwayad menjelaskan meski Buhardiman menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia namun, kliennya tidak menyalahi kewenangan.

Pasalnya legalitas persetujuan RKAB, atau lembar saran yang menjadi bahan masukan untuk ESDM tentang persetujuan RKAB bukan menjadi syarat disetujui atau tidak disetujui RKAB PT Toshida Indonesia.

Legalitas persetujuan RKAB itu mengenai izin usaha pertambangan, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan PNBP di ESDM.

“Kami berkesimpulan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dari terdakwa Buhardiman yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya saat ditemui Selasa (12/10/2021).

Hiwayad mengungkapkan kerugian negara dari PNBP-PKH adalah benda berharga dari pemerintah, bukan utang perusahaan atau lembaga lain kepada negara.

Tapi PNBP PKH adalah potensi penerimaan negara bukan kerugian keuangan negara yang belum masuk.

“Kami beranggapan tidak ada unsur yang disangkakan, yang diterima terdakwa, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” urainya.

Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan 4 kali penjualan pada 2019-2021 setelah IPPKH dicabut.

Dugaan penyalahgunaan itu terkait persetujuan rencana kerja dan anggaran belanja atau RKAB PT Toshida Indonesia pada 2021.

Diketahui, Buhardiman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menyalahkan kewenangan dengan memberikan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Sementara PT Toshida Indonesia tak bisa beroperasi karena menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan (PNBP-PKH) sejak 2010 hingga 2020.

Trending

Exit mobile version