Hukum & Kriminal

Pejabat Kementerian ESDM Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara

Published

on

YB Pejabat Kementerian ESDM dibawa ke Rutan Salemba

JAKARTA, kendari24.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali  menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam (UBPN) Konawe Utara.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan 1 tersangka yang ditetapkan itu yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM.

“Tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung  Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan   penahanan  untuk sementara di Rutan Salemba  Cabang  Kejaksaan Agung,” ungkap Ade dalam keterangan persnya pada Rabu (2/8/2023) malam.

Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Sultra tersangka YB bersama dengan Sugeng Mulyanto dan Erik Viktor Tambunan bertugas memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran  Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa  perusahaan  lain di sekitar blok Mandiodo.

“Tersangka tanpa melakukan  evaluasi  dan verifikasi  sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut  tidak mempunyai   deposit/ cadangan nikel di Wilayah  IUPnya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT.  Lawu Agung  Mining yang melakukan penambangan  di wilayah  IUP PT. Antam,” ungkapnya.

Ade Menuturkan perbuatan tersangka seolah-olah nikel tersebut berasal dari  PT KKP dan beberapa  perusahaan lain yang mengakibatkan  kekayaan negara berupa ore nikel milik PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Sebelumnya  penyidik Kejati  Sulawesi  Tenggara  telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang sama dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 5.7 triliun.

7 tersangka yang sudah ditahan Kejati Sultra yakni GM PT Antam Hendra Wijayanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, Direktur Operasional PT LAM Glenn Ario Sudarto, Dirut PT KKP Andi Ardiansyah dan dua pejabat Kementerian ESDM Sugeng Mulyanto dan Erik Viktor Tambunan.

“Dengan  penetapan 1 tersangka  penyidik  Kejati Sultra telah menetapkan 8 orang tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Ade.

Trending

Exit mobile version