JAKARTA, kendari24.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam (UBPN) Konawe Utara.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan 1 tersangka yang ditetapkan itu yakni Yuli Bintoro selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM.
“Tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Ade dalam keterangan persnya pada Rabu (2/8/2023) malam.
Dari hasil penyelidikan tim penyidik Kejati Sultra tersangka YB bersama dengan Sugeng Mulyanto dan Erik Viktor Tambunan bertugas memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.
“Tersangka tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/ cadangan nikel di Wilayah IUPnya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam,” ungkapnya.
Ade Menuturkan perbuatan tersangka seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus yang sama dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 5.7 triliun.
7 tersangka yang sudah ditahan Kejati Sultra yakni GM PT Antam Hendra Wijayanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, Direktur Operasional PT LAM Glenn Ario Sudarto, Dirut PT KKP Andi Ardiansyah dan dua pejabat Kementerian ESDM Sugeng Mulyanto dan Erik Viktor Tambunan.
“Dengan penetapan 1 tersangka penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 8 orang tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan,” kata Ade.