KENDARI — Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kendari. Dua pelaku diringkus, seorang merupakan residivis kasus senjata tajam, dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Rabu (29/1/2026) dini hari.
Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR alias ARIF (20), seorang buruh bangunan asal Kecamatan Wua-Wua, serta AR alias ACO (29), juru parkir asal Kecamatan Mandonga.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welli Wanto Malau, mengatakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial FN, seorang karyawan swasta, yang terjadi saat kendaraan diparkir di pekarangan Masjid Amin Taqwa, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
“Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci stang saat korban sedang melaksanakan salat berjamaah. Setelah itu motor dibawa kabur,” ujar AKP Welli.
Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z1 tersebut dibawa pelaku dengan cara didorong menggunakan kaki hingga ke rumah rekan pelaku. Kendaraan kemudian dipreteli dan dijual seharga Rp2 juta.
“Hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku ARIF sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ARIF merupakan residivis kasus senjata tajam yang baru bebas pada September 2025. Selain itu, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah tindak pidana lain, yakni enam kali curanmor dan delapan kali pembobolan kios di wilayah hukum Polresta Kendari.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya.(**)