Connect with us

Hukum & Kriminal

Motor Dijual Rp2 Juta untuk Beli Sabu, 1 Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Published

on

KENDARI — Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Kendari. Dua pelaku diringkus, seorang merupakan residivis kasus senjata tajam, dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan. Rabu (29/1/2026) dini hari.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR alias ARIF (20), seorang buruh bangunan asal Kecamatan Wua-Wua, serta AR alias ACO (29), juru parkir asal Kecamatan Mandonga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welli Wanto Malau, mengatakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban berinisial FN, seorang karyawan swasta, yang terjadi saat kendaraan diparkir di pekarangan Masjid Amin Taqwa, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

“Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci stang saat korban sedang melaksanakan salat berjamaah. Setelah itu motor dibawa kabur,” ujar AKP Welli.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengungkap bahwa sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z1 tersebut dibawa pelaku dengan cara didorong menggunakan kaki hingga ke rumah rekan pelaku. Kendaraan kemudian dipreteli dan dijual seharga Rp2 juta.

“Hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku ARIF sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ARIF merupakan residivis kasus senjata tajam yang baru bebas pada September 2025. Selain itu, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan sejumlah tindak pidana lain, yakni enam kali curanmor dan delapan kali pembobolan kios di wilayah hukum Polresta Kendari.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya.(**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Sindikat Pencuri Rumah Kosong di Kendari Dibekuk, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Published

on

By

KENDARI24.COM — Tim Buser 77, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari melalui bersama Unit Satintelkam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah rumah kosong di wilayah Kota Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe.

Sebanyak empat pelaku berinisial FA (32), SA (22), AR (35), dan AN (40) berhasil diamankan pada Sabtu (4/4/2026) dini hari sekitar pukul 04.45 Wita di lokasi berbeda di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Para pelaku ini mengaku telah melakukan pencurian rumah kosong di sekitar 10 TKP di wilayah Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah satu korban, seorang dosen yang rumahnya berada di BTN Anoa Green Wisata, Kecamatan Konda, Konawe Selatan. Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk pulang kampung.

Namun, saat kembali, korban mendapati kondisi rumah telah dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat dua pelaku masuk ke halaman rumah dan mematikan aliran listrik sebelum melakukan aksinya.

AKP Welliwanto menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya. Mereka masuk dengan cara mencongkel jendela, kemudian menggeledah isi rumah dan mengambil barang-barang berharga.

“Modusnya pelaku masuk ke rumah kosong dengan cara mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang di dalam rumah. Barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan mobil sewaan,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku utama, FA dan SA, berperan sebagai eksekutor. Sementara AN dan AR membantu menjemput serta mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil rental.

Dari hasil interogasi, diketahui sebagian barang hasil curian dijual oleh pelaku, termasuk dua unit genset yang dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa mobil dan dibagi di antara para pelaku. Bahkan, sebagian uang juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya drone, kamera DSLR, laptop, serta berbagai barang elektronik lainnya yang diduga hasil pencurian.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan pelaku. (**)

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polresta Kendari Selidiki Pencurian Onderil Mobil di Rumah Kosong

Published

on

By

Ipda Daniel Simangunsong, Kanit Pidum Polresta Kendari mengecek TKP

KENDARI24.COM — Rekaman video yang memperlihatkan sejumlah mobil terparkir di sebuah rumah di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Di balik video itu, tersimpan cerita kehilangan yang cukup mengejutkan.

Sejumlah onderil dari empat unit mobil dilaporkan hilang setelah diduga dicuri oleh pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang. Peristiwa ini terjadi saat rumah tersebut dalam kondisi kosong karena penyewanya tidak berada di lokasi.

Menindaklanjuti laporan yang beredar, Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari langsung turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan awal. Polisi melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan guna mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.

Kanit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Daniel Simangunsong, menjelaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang mantan anggota polisi yang disewakan kepada pihak lain untuk dijadikan bengkel.

“Kita melakukan pengecekan TKP dugaan tindak pidana pencurian atau pembobolan. Kehilangannya berupa peretelan mobil, jadi banyak onderil yang diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Dari hasil olah TKP sementara, polisi menduga pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Bahkan, pelaku disebut sempat membalik posisi mobil untuk mempermudah mengambil bagian-bagian kendaraan.

“Dari TKP kami melihat pelakunya lebih dari satu orang. Jadi pemilik rumah ini mengontrakkan ke seseorang untuk membuka bengkel,” tambahnya.

Saat ini, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Meski demikian, Polresta Kendari menyatakan siap membantu proses penyelidikan jika ditemukan perkembangan baru.

“Sejauh ini sudah ada penanganan dilakukan oleh Polda, tetapi apabila ada perkembangan kami siap membantu,” jelas Daniel.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Warga pun diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap lokasi yang ditinggal dalam keadaan kosong, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polda Sultra Dalami Dugaan Korupsi KONI, Belasan Pengurus Diperiksa

Published

on

By

Subdit III Ditreskrimsus Polda Sultra

KENDARI24.COM – Sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran KONI tahun 2023–2024.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi penggunaan anggaran KONI Sultra yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.

“Yang dipanggil untuk klarifikasi sekitar belasan pengurus cabor. Pemeriksaan ini terkait penggunaan anggaran KONI Sultra tahun 2023–2024,” ujar Nico, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman untuk mengetahui peruntukan anggaran yang telah digunakan.

“Ini masih pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, ketua KONI, bendahara, dan sekretaris juga sudah dimintai keterangan. Tahapan ini untuk mengklarifikasi bagaimana anggaran tersebut digunakan,” jelasnya.

Menurut Nico, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Anggaran yang diperiksa sekitar Rp11 miliar, namun untuk dugaan kerugian negara masih menunggu hasil audit,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap pengurus cabor dilakukan secara bertahap, termasuk pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga yang terkait dengan penggunaan anggaran tersebut.

“Total yang diperiksa sudah belasan orang dan akan terus bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” tambahnya.

Polda Sultra menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Continue Reading

Trending