KENDARI, kendari24.com – Koalisi masyarakat Sulawesi Tenggara memberikan dukungan terhadap sikap tegas Kejati Sultra dalam menindak para pelaku dugaan korupsi pertambangan di Sultra
Aksi damai itu dilaksanakan usai Kejati Sultra memperingati hari bhakti adhyaksa ke 63 tahun pada Sabtu 22 juli 2023.
Menurut massa aksi. Kejaksaan Tinggi Sultra telah berani membongkar kejahatan pertambangan di blok Mandiodo, Konawe utara yang sudah sekian lama terjadi.
“Koalisi masyarakat Sulawesi Tenggara mendukung Kajati, Patris Yusrian Jaya dalam menindak tegas pelaku illegal mining dan korupsi penambangan di Sultra yang telah merugikan Negara, dan Sultra pada Khususnya,” ungkap Aldi Lamoito usai menyerahkan buket bunga mawar kepada Kajati.
Dalam kasus pertambangan di Sultra ini Kejaksaan Agung telah menindak tegas mantan Kejati Sultra Raimel Jesaja bersama 3 pegawai lainnya sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam membongkar kerugian Negara.
Akibat aktivitas tambang di wilayah izin usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di blok Mandiodo Konawe Utara, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menaksir kerugian Negara mencapai Rp 5,7 triliun
“Kalau uang kerugian Negara itu diberikan dalam bentuk infrastruktur, mungkin sudah tidak ada lagi aksi demonstrasi ibu-ibu minta perbaikan jalan diberbagai daerah,” ujar Elli Anggraini aktivis perempuan Sultra
Perkara tindak pidana korupsi pertmabangan di blok mandiodo Konawe Utara yang ditangani Kejaksaan, Kejati Sultra telah menetapkan 5 tersangka yakni pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Susanto, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, GM PT Antam Konawe Utara Jendra Wijayanto, Manager Operasional PT LAM Glenn dan Dirut PT Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah.
Untuk memudahkan penyelidikan, kelima tersangka itu kini ditahan penyidik Kejati, 4 diantaranya di Rutan Kelas II A Kendari dan 1 tersangka pemilik PT LAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.