KENDARI – Kendari24.com, Tim penasehat hukum terdakwa Buhardiman mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Sultra yang berkantor pada Kantor Hukum KASASI LAW FIRM mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Kendari yang memutus terdakwa dengan Putusan Bebas murni.
Tim yang beranggotakan Ahmad Fajar Adi, La Ode Muhammad Hiwayad, Amaruddin Alimuddin, Ebit Asmana, David Hebber, dan Sugihyarman Silondae, mengakui jika dalam Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari menjelaskan bahwa terdakwa Buhardiman dalam menyetujui Persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
La Ode Muhammad Hiwayad penasehat hukum terdakwa menjelaskan persetujuan oleh Kliennya sudah sesuai dengan Pergub 33 tahun 2015, dimana berdasarkan ahli Biro Hukum Provinsi Sultra, didalam pergub itu Gubernur memiliki kewenangan atribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan melimpahkan kewenangannya dalam menyetujui RKAB kepada Kepala Dinas.
“Majelis hakim menyatakan bahwa Tdk ada kewajiban Dinas ESDM untuk mengakomodasi saran dan masukan terkait PNBP PKH Terhutang PT Toshida sebesar Rp. 143 Miliar , karena kewajiban Penagihan PNBP PKH Terutang PT. Toshida Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan bukan kewenangan Dinas ESDM Prov. Sultra” ungkapnya.
Dalam penuntutan JPU, persetujuan RKAB yang dilakukan oleh terdakwa eks Kadis dan Kabid Minerba ESDM Sultra dinyatakan tidak sah dan melanggar kewenangan. Sebab PT Toshida masih beroperasi meskipun masih menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH).
Namun berdasarkan putusan majelis hakim kewenangan itu sudah sesuai dengan Kepmen 1806 tahun 2018, tidak ada matriks PNBP PKH, dan RKAB ditanda tangani oleh Kepala Dinas SDM dan sah secara hukum berdasarkan Pergub 33 tahun 2015 tersebut.
Hiwayad menambahkan dalam penagihan PNBP PKH PT. Toshida Indonesia, Dua terdakwa dari ESDM Sultra tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kewenangan untuk menagih karena PNBP PKH merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan sesuai UU PNBP No. 9 tahun 2018. Selain itu PNBP PKH juga tidak menjadi syarat persetujuan RKAB.
“PNBP PKH bukan menjadi syarat persetujuan RKAB, persetujuan RKAB yang diberikan oleh terdakwa sudah sesuai dengan kewenangan, sementara untuk penagihan PNBP PKH terutang terutang dimaksud dalam Tindak Pidana PNBP bukan Tindak Pidana Korupsi karena ada undang undang yang mengatur lebih spesifik”, Katanya.
Usai menjalani proses persidangan, tim kuasa hukum juga telah menyiapkan kembali sejumlah materi dalam menghadapi sidang Kasasi yang rencananya akan diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Mahkamah Agung. (**)