Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Kendari Ditangkap Hendak Jual 2 Remaja Putri ke Kalimantan

Published

on

WD.IF Tersangka pelaku TPPO saat diintrogasi Polisi

KENDARI, kendari24.com – WD.IF mahasiswi berusia 25 tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi saat membawa dua remaja putri. Kedua remaja tersebut akan dijual kepada seorang pria di Kalimantan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari.

Tersangka WD.IF ditangkap di bandara Haluoleo pada Jumat (29/3/2024) siang saat hendak terbang ke Kalimantan bersama kedua remaja berusia 15 dan 16 tahun atau masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan kelas 1 SMA.

“Tersangka diduga akan melakukan Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi dan atau Seksual terhadap Anak dan atau TPPO terhadap kedua korban,” ungkap Fitra. Senin (1/4/2024).

Dari keterangan korban, mereka nekat menjual dirinya karena karena tergiur bisa memenuhi beberapa kebutuhannya. Mereka pun berkenalan dengan Tersangka WD. IF melalui rekannya yang sebelumnya pernah bekerjasama dengan tersangka.

Awalnya tersangka dan korban bertemu pada Rabu (27/3/2024) malam, di salah satu pusat belanja di Kota Kendari. Tersangka menjanjikan korban Rp20 juta untuk bisa menjual dirinya di Kalimantan.

“Korban menceritakan kepada tersangka bahwa dirinya sedang membutuhkan uang dan siap menjual dirinya, Tersangka meyakinkan mereka berdua dan tidak ragu sebab tersangka sudah kerap melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Fitra melanjutkan pada Kamis sekitar pukul 22.00 Wita tersangka dan kedua korban sepakat untuk bertemu dan menginap di salah satu hotel di Kendari untuk persiapan berangkat bersama ke Kalimantan. Kedua remaja itu diketahui kabur dari rumah masing-masing dan meminta agar menyampaikan kepada orang tuanya akan mengikuti kontes model di Kalimantan.

“Tersangka meyakinkan kepada korban bahwa dirinya juga akan ikut berangkat dan tiket pesawat akan dibelikan oleh dirinya dan meminta kepada korban agar menyampaikan kepada orang tua dengan berbohong mengatakan bahwa akan mengikuti kontes model di Kalimantan dan berangkat keesokan harinya atau pada Jumat 29 Maret 2024,” ujarnya.

Atas perbuatan tindak pidana tersebut, Satreskrim Polresta Kendari telah menetapkan WD IF sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 88 Jo Pasal 76 (i) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Fitrayadi. (**)

Trending

Exit mobile version