Hukum & Kriminal

KPK Tahan Tersangka Baru Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

Published

on

Konferensi Pers, Penahanan Tersangka Dana PEN Kolaka Timur di Gedung KPK

JAKARTA, Kendari24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Laode Muhammad Rusdianto Emba, pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara akhirnya menggunakan rompi tahanan KPK.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE selama 20 hari ke depan, ujar Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saat Konferensi Pers, Senin (27/6/2022).

Kasus ini berawal saat LM Rusdianto Emba bertemu dengan Andi Merya Nur dan meminta membantu pengusulan pengajuan dana PEN Kolaka timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

Namun untuk pengajuan pengusulan itu, Rusdianto meminta agar andi Merya memberikan proyek puluhan miliar rupiah saat dana PEN Cair, dan hal itu disanggupi oleh Andi Merya Nur.

Setelah mendapat persetujuan, Rusdianto kemudian menghubung Sukarman Loke, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna agar membantu berkoordinasi dengan Mochamad Ardian Noervianto Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk memuluskan usulan dana PEN di Kolaka Timur, Ardian diketahui adalah rekan seangkatan Sukarman saat pendidikan di STPDN.

“Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LM RE, selanjutnya AMN meminta bantuan LMRE untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur di tahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 Miliar”, ungkap Karyoto.

Lanjut Karyoto, tersangka Rusdianto dan Sukarman juga diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian di Jakarta, sesuai dengan informasi LM Syukur Akbar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Dalam  pertemuan  tersebut,  Ardian  meminta  sejumlah  uang  pada  Andi Merya  dengan  nilai sejumlah sekitar Rp 2 Miliar dan disetujui oleh andi Merya, Bupati Kolaka Timur.

“Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN melalui LM RE diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA”, katanya.

Atas perbuatannya, Tersangka La Ode Muhammad Rusdianto Emba disangkakan sebagai Pemberi dan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Trending

Exit mobile version