Hukum & Kriminal

Korupsi Tambang PT AMIN, Kejati Sultra Sita Dokumen dan Barang Elektronik di PT Huadi di Bantaeng

Published

on

Penyidik kejati Sultra menggeledah kantor PT HNAI

KENDARI24.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Terbaru, tim penyidik Kejati Sultra yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan, Enjang Slamet, melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, (HNAI) perusahaan smelter ore nikel di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Sa’id, membenarkan adanya penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM).

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati melakukan penggeledahan di kantor PT HNAI yang merupakan perusahaan smelter di Kabupaten Bantaeng dalam rangka melengkapi alat bukti,” ujar Irwan. Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat ilegal menggunakan dokumen serta kuota RKAB PT AMIN, dengan persetujuan berlayar dari Syahbandar atau KUPP Kolaka.

Penggeledahan di kantor PT Huadi berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berjalan tertib. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

“Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik diamankan terkait perkara tindak pidana,” katanya.

Selain penggeledahan di Bantaeng, sehari sebelumnya atau pada 11 Mei 2026, penyidik Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Irwan.

Dalam perkara ini, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Supriadi selaku eks Kepala KUPP Kolaka, Mohamad Machrusy selaku Direktur Utama PT AMIN, Mulyadi Direktur PT AMIN, Erik Sinarto Direktur PT BPB, Halim Huncoro Direktur Utama PT KMR, Heru Prasetyo Direktur PT KMR, Dewi selaku koordinator kerja sama, Asrianto Tukimin selaku Binwas Kementerian ESDM atau Inspektur Tambang di Sultra, serta Ridham M. Ringgaala sebagai perantara penjualan dokumen.

Sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari, termasuk eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi, Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy, dan Direktur PT AMIN Mulyadi.(**)

Trending

Exit mobile version