KONAWE, Kendari24.com – Usai ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan dijebloskan ke Rutan kelas II Konawe pada Kamis (27/10/2022) sore.
Tersangka Rifai ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan unit pengolah pupuk organik atau UPPO di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe dengan total anggaran Rp 3 Miliar.
Tersangka menjadi perantara pengadaan kendaraan motor roda tiga untuk operasional kelompok tani dengan pihak perusahaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe, Rekafit Mendi menjelaskan modus tersangka melakukan tindak pidana korupsi yakni dengan mengumpulkan dana dari lima belas kelompok tani melalui bantuan dari kementerian pertanian untuk pembelian kendaraan motor tiga roda, namun setelah dana terkumpul tersangka malah menggunakan dana tersebut sekitar Rp. 100 juta untuk kepentingan pribadinya.
“Kami menemukan ada beberapa kelompok tani yang menyetorkan uangnya ke tersangka untuk pembelian motor tetapi hingga sekarang tidak ada dan uang itu sudah digunakan tersangka” ujar Rekafit.
Selain menetapkan dan menahan tersangka, Kejari Konawe juga masih menyelidiki aliran dana dari tersangka dan meminta inspektorat untuk melakukan audit.
“kami masih mendalami ini, kalau masih ada pihak pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.