News

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI oleh Penyidik Polda Sultra

Published

on

KENDARI24.COM – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Keduanya dipanggil terkait laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 433 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru yang dilaporkan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media” yang ditulis Irvan, dengan Adi Yaksa Pratama sebagai narasumber.

Laporan Ridwan Badallah tercatat dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026.

Ketua KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai pemanggilan jurnalis dan narasumber dalam perkara pemberitaan merupakan langkah yang tidak tepat karena sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

“Sengketa pemberitaan bukan perkara pidana, melainkan persoalan etik jurnalistik yang mekanismenya melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana,” ujar Fadli dalam keterangan resminya. Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, prinsip tersebut juga telah diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.

Selain itu, KKJ Sultra juga menilai pemanggilan terhadap jurnalis tersebut berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian dan Dewan Pers Nomor 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

KKJ Sultra menilai pemanggilan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap jurnalis dan narasumber yang dapat mengancam kebebasan pers.

“Jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama serta menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut melalui mekanisme Dewan Pers.

KKJ Sultra juga mengingatkan seluruh pihak yang keberatan terhadap pemberitaan agar menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Trending

Exit mobile version