Konfrensi Pers Penetapan empat Tersangka Dugaan Korupsi Tambang
Kendari24.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT.Toshida Indonesia pada Kamis sore (17/6/2021).
Ke empat tersangka yang ditetapkan diantaranya mantan PLT Kepala dinas energi dan sumber daya Mineral (ESM) BHR, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra YSM, General Manager dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia LSO dan UMR.
Penetapan tersangka itu, dilakukan setelah penyidik memerikasa sebanyak 33 orang saksi dan 4 orang saksi ahli
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan tindaka pidana korupsi, yang pertama LSO sebagai direktur utama, UMR karyawan yang menjabat General Menager PT Toshida, dua dari dinas ESDM yang pertama BHR plt kadis ESDM 2020, dan YSM kabid minerba, ungkap Setyawan Nur Kholik, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulawesi Tenggara.
Dugaan tindak pidana korupsi berawal dari perusahan pertambangan PT Toshida yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanggeda Kabupaten Kolaka mendapatkan IUP pada 2007 dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tahun 2009.
Dari izin tersebut perusahaan beroperasi hingga 2020 namun tidak pernah menunaikan kewajiban menyerahkan Penerimaan negara bukan pajak pemanfaatan kawasan hutan (IPPKH-PKH), sehingga kementerian mencabut izin PT Toshida pada November 2020, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp. 158 Miliar.
Meskipun IUP telah dicabut namun PT Toshida masih melakukan operasional penjuaan ore nikel hingga maret 2021 lalu, hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dokumen yang disita saat penggeledahan di kantor ESDM pada Senin (14/6/2021) penyidik Kejati menemukan invoice pengapalan sebesar Rp 75 miliar.
Setyawan Nur Cholik, Aspidsus Kejati Sulawesi Tenggara
Sementara peran ke dua tersangka dari Dinas ESDM yakni dengan memberikan rekomendasi persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) meskipun perusahaan itu tidak memenuhi syarat.
“Peran dari tersangka, masih dalam subtansi penyidikan, tapi modusnya secara garis besar bahwa seharusnya RKAB itu tidak disetujui namun itu disetujui, rekomendasi itu disetujui kedua tersangka” ujarnya saat konfrensi pers, Kamis (17/6/2021).
Ke empat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.