Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Usut TPPU Tersangka Korupsi Tambang PT Antam Konawe Utara

Published

on

Patris Yusrian Jaya, Kajati Sulawesi Tenggara

KENDARI, kendari24.com – Usai menyita uang senilai Rp. 79 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali menargetkan mengungkap aliran dana para tersangka korupsi pertambangan di Konawe Utara.

Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya menjelaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri keterlibatan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara.

“Penyidik masih terus menelusuri dan mencari aset aset para tersangka yang ada kaitan dengan tindak korupsi ini,” ungkap Patris pada Kamis (24/8/2023).

Patris mengaku akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap tersangka untuk mengetahui aliran dana dari perkara tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.

“Kami akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses dengan perkara TPPU tersebut,” ujarnya.

Menurutnya penelusuran aliran dana tersebut dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara berkisar Rp. 5,7 triliun dari aktivitas pertambangan nikel milik PT Antam di blok Mandiodo Konawe Utara.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di IUP PT Antam Konawe Utara, Kejati telah menetapkan 13 tersangka yakni GM PT Antam Konawe Utara Hendra Wijayanto, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto,  Dirut PT LAM Ofan Sofwan, Direktur Operasional PT LAM Glenn Ario Sudarto, Dirut PT KKP Andi Ardiansyah, dan Amelia Sabar makelar kasus PT KKP.

Sementara 5 lainnya merupakan pejabat Kementerian ESD yakni  Ridwan Djamaluddin mantan Dirjen Minerba, Sugeng Mulyanto mantan Plt Dirjen Minerba,  Hendra, Yuli Bintoro, dan Erik Viktor Tambunan evaluator RKAB Kementerian ESDM.

Trending

Exit mobile version