Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Tetapkan Kepala Geologi Kementerian ESDM Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

Published

on

Dua tersangka Korupsi Pertambangan di Konawe Utara ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA, kendari24.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan  2 orang tersangka  dalam kasus dugaan korupsi  di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam UBPN Konawe Utara Pada Senin 24 Juli 2023.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Ke dua tersangka itu yakni SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan  Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal  Mineral dan  Batubara Kementerian ESDM)  dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian  ESDM).

“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar  Pidsus  Kejaksaan  Agung,” ujar Ade Pada Senin (24/7/2023) Sore.

Ade melanjutkan usai ditetapkan sebagai  tersangka  keduanya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksan Agung untuk menjalani proses penahanan dan akan dipindahkan ke Rutan Kendari dalam waktu dekat untuk memudahkan proses penyelidikan.

“2  orang tersangka  ini  dan  tersangka  lain  yang telah lebih  dulu ditahan  dan dititip  ditempat yang sama akan dipindahkan  ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kedua tersangka perkara dugaan korupsi pertambangan ini berperan memproses  penerbitan Rencana  Kerja Anggaran  Biaya  (RKAB) tahun 2022 sebesar  1,5 juta  metrik ton ore  nikel    milik  PT.  KKP  dan  beberapa  juta  metrik  ton  ore  nikel  pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi  sesuai   ketentuan.

“Padahal perusahaan   tersebut  tidak  mempunyai deposit atau cadangan  nikel  di  Wilayah  IUP  nya,  sehingga  dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada  PT.  Lawu Agung Mining (LAM) melakukan penambangan di wilayah IUP PT.  Antam,  seolah-olah  nikel tersebut berasal dari PT.  KKP dan  beberapa  perusahaan  lain,” ungkapnya.

Akibat perbuatanya itu mengakibatkan  kekayaan  negara berupa  ore  nikel  milik negara (PT Antam)  dijual dan dinikmati hasilnya  oleh pemilik PT.  LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Dari  total aktivitas penambangan  di blok  Mandiodo  berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.

Sebelumnya  penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA(GM  PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana  Lapangan  PT. LAM)  OS  (Dirut PT.  LAM)  WAS  (Pemilik PT.  LAM)  AA  (Dirut PT.  KKP),  dengan penetapan 2  orang  tersangka   maka   penyidik telah   menetapkan 7  orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Trending

Exit mobile version