JAKARTA, kendari24.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam UBPN Konawe Utara Pada Senin 24 Juli 2023.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan Ke dua tersangka itu yakni SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).
“Dua orang tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung,” ujar Ade Pada Senin (24/7/2023) Sore.
Ade melanjutkan usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksan Agung untuk menjalani proses penahanan dan akan dipindahkan ke Rutan Kendari dalam waktu dekat untuk memudahkan proses penyelidikan.
“2 orang tersangka ini dan tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan dan dititip ditempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Kedua tersangka perkara dugaan korupsi pertambangan ini berperan memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya itu mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara (PT Antam) dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.
Dari total aktivitas penambangan di blok Mandiodo berdasarkan hasil perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA(GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), dengan penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.