KENDARI – Kendari24.com, Sebanyak 31 saksi telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengungkap kasus hilangnya aset milik Universitas Haluoleo (UHO) di kecamatan Soropia, Desa Toronipa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sultra Dodi menjelaskan usai memeriksa saksi penyidik juga telah mengantongi nama tersangka. Rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan saksi.
“Perkara kasus mafia tanah, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dari berbagai elemen, dan dari hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik sudah mengantongi nama – nama calon tersangka, tapi nanti akan disampaikan pimpinan, ujarnya, Kamis (13/1/2021).
Dodi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Dodi melanjutkan perkara hilang aset UHO itu berkaitan dengan mafia tanah dalam pembangunan akses jalan wisata toronipa yang menghabiskan anggaran sekitar Rp. 1,1 triliun.
“Ya erat hubungannya, kemudian mereka yang mengetahui alur ceritanya, katanya.
Kasus mafia tanah dalam pembangunan jalan wisata Toronipa itu sebelumnya dilaporkan oleh pihak Universitas Halu Oleo ke Kejaksaan pada 2021 lalu, dan atas laporan itu tim penyidik kejaksaan mulai melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Awalnya laporan itu ditindaklanjuti oleh bidang Datun, namun dari hasil pemeriksaan Datun, ditemukan indikasi kearah Tipikor, dan posisi terakhir penyidik telah mengantongi nama nama tersangka,” ungkapnya. (**)