Kesehatan

Kejati Sultra Siap Berkolaborasi Tegakkan Kepatuhan Perlindungan Tenaga Kerja

Published

on

MANADO, Kendari24.com –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  yang dilaksanakan di Manado, Sulawesi Utara pada Jumat (9/7/2022).

Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu mandatory penting yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari – hari. Setiap pekerja memiliki hak yang sama terlindungi dari setiap risiko kerja.

Irsan Sigma Octavian Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, mengungkapkan risiko kerja yang berpotensi dialami setiap pekerja diantaranya adalah kecelakaan kerja, kematian, kehilangan sumber penghasilan, dan hari tua.

“Untuk itu Pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) untuk memastikan agar setiap pekerja mendapatkan Perlindungan Paripurna Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman tanpa harus memikirkan resiko kerja yang ada,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra)  Raimel Jesaja usai menandatangani  Kerja Sama antara BP JAMSOSTEK Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Se-Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara mengungkapkan penandatanganan kerja sama itu  merupakan langkah awal kejaksaan memastikan komitmen dan mengawasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terimplementasi dengan baik sesuai dengan amanat undang – undang.

“MoU ini untuk memastikan tegaknya hak setiap pekerja, Kejaksaan siap memaksimalkan kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara”, ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, per Januari – Juni tercatat sebanyak 865.080 orang jumlah angkatan kerja sementara yang telah terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan  hanya berjumlah 219.546 orang atau sekitar sebesar 25,37 persen.

Trending

Exit mobile version