KENDARI, Kendari24.com – Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Universitas Halu Oleo (UHO) berhasil memenangkan gugatan perkara perdata kasus kepemilikan tanah UHO yang digugat oleh Sugianti.
Melalui Kuasa Hukumnya Nur Ramadhan Cs, Sugianti menggugat Rektor Universitas Halu Oleo dengan alasan adanya Perbuatan Melawan Hukum karena telah menguasai sebidang tanah sekitar 1 Ha milik Sugiati yang terletak di Jln Prof Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Namun berdasarkan bukti yang dimiliki UHO tanah dan telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991.
Dalam jalannya persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima berdasarkan fakta persidangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kendari, dan berharap penggugat dapat menghormati putusan pengadilan.
“Meski pun belum memiliki kekuatan hukum tetap, kami berharap agar semua pihak termasuk Penggugat menghormati putusan pengadilan”. Ungkapnya melalui rilis pers, Senin (6/6/2022).
Sementara itu, kasi penerangan Hukum (penkum) Kejati Sultra Dodi mengatakan dengan keberhasilan JPN dalam kasus ini, menjadi wujud pelayanan hukum dari Kejaksaan yang prima, apalagi ini saat ini Kejati Sultra tengah gencar membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
“Keberhasilan ini menjadi salah satu wujud pelayanan hukum dari kejaksaan”, ujarnya.
Pihak Kejati Sultra berharap dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Masyarakat dan semua pihak dapat mendukung kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melayani masyarakat.