Hukum & Kriminal

Kejati Sultra Geledah Kantor Penghubung di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi

Published

on

Penyidik Kejati menggeledah kantor perwakilan Pemprov Sultra

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-291/P.3.5/Fd.2/03/2025 tanggal 24 Maret 2025.

“Penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja Badan Penghubung yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” ujar Dody dalam keterangan resminya yang diterima. Rabu (26/3/2025) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dody menambahkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik Kejati Sultra masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap kasus ini secara lebih mendalam.(**)

Trending

Exit mobile version