Penyidik Kejati Sultra serahkan Berkas AGK Tersangka Korupsi Dana Nasabah Bank Sultra
KENDARI, Kendari24.com – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyerahkan tersangka AGK dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) Cabang Utama Kendari di Ruang Pidana Khusus Kejati Sultra, Kamis (17/11/2022).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan serah terima tersangka AGK itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21 baik syarat formil maupun syarat materilnya.
“Tersangka AGK akan menjalani penahan di Rutan Kelas II A Kendari setelah JPU menerima tersangka dan barang bukti” ungkap Dody.
Dody melanjutkan JPU Kejari Kendari akan melimpahkan berkas perkara tersangka AGK ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk mengikuti persidangan terkait perbuatan tersangka yang melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari.
“Tersangka AGK akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara
Tersangka AGK adalah mantan karyawan Bank Sultra Cabang Utama Kendari, yang menggelapkan nasabah senilai Rp. 1,95 miliar. Tersangka beraksi dengan mengambil dana 105 nasabah dengan nominal bervariasi dan menyimpannya di 20 rekening berbeda. (**)