KENDARI – Kendari24.com, Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali menerbitkan surat perintah penyidikan umum baru terkait kasus suap pengadaan alat RT-PCR di dinas kesehatan provinsi.
Dengan dikeluarkannya sprindik tersebut Kejati Sultra akan memanggil sebanyak 14 saksi untuk menjalani pemeriksaan dugaan turut serta dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang atau suap terkait pelaksanaan pengadaan alat pemeriksaan covid 19 (RT-PCR) program percepatan penanganan covid 19 sultra pada 2020 lalu.
Pemeriksaan itu sudah mulai dilaksanakan sejak selasa 30 November hingga jumat 3 desember 2021.
Kepala seksi Penerangan hokum Kejati Sultra Dodi menjelaskan Sprindik umum itu merupakan pengembangan kasus pengadaan alat RT-PCR dimana penyidik akan mengembangkan sumber uang yang digunakan dalam proses suap.
“Ini hasil pengembangan kasus sebelumnya, dan kita sudah menetapkan 4 pelaku suap, dan berdasarkan fakta persidangan dana itu berasal dari PT. Genecraft labs yang diberikan kepada Pejabat di Dinas Kesehatan Sultra,”ungkapnya. Rabu (2/12/2021).
Diketahui sebelumnya kejati sultra menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dana covid-19 pengadaan alat RT-PCR senilai total RP 3,1 miliar yang melibatkan pejabat dinas kesehatan sultra dokter Amry Ady Haris, Teddy Gunawan Yoedistira direktur dan Imel Anitya technical sales PT. Genecraft Labs. (**)