Hukum & Kriminal

Kejati Bantah Tuduhan Gratifikasi Dana Titipan Perusahaan Tambang

Published

on

Sarjono Turin, Kajati Sulawesi Tenggara Saat Menerima Dana Titipan Perusahaan Tambang Nikel

Kendari24 – KENDARI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) miliaran rupiah dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, dua perusahaan tersebut diantaranya PT. Putra Mekongga Sejahtera dan PT. Akar Mas Internasional.

Dari kedua perusahaan tersebut, Kejati mengamankan dana masing masing senilai Rp 1,5 dan Rp. 3,4 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin menjelaskan dana tersebut telah dititipkan di bank dengan sistem tanpa bunga, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera diserahkan.

Sarjono menampik aduan masyarakat yang mengatakan jika penitipan uang dua perusahaan tambang nikel itu, merupakan tindakan gratifikasi dan tidak sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan, menurutnya penyelidikan yang dilakukan Kejati berdasarkan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“ Kewajiban perusahan membayarkan ke pemerintah daerah, ketika dia menitipkan ke kita, nanti kita akan serahkan dan prosesnya sendiri masih berjalan, dan uang itu masih ada di rekening tanpa bunga dan kami telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyerahan uang itu nantinya,”. katanya.

Dana titipan tersebut  diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memulihkan enomoni nasional di tengah pandemi covid-19, sehingga berdampak baik terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi menyelamatkan uang negara, ketika dalam penyelidikan ditemukan ada aspek pelangaran hukum tentang kewajiban yang belum dilaksanakan pengusaha dibidang pertambangan dan secara sukarela menitipkan itu, ya kita terima, sebagai bentuk pemulihan nasional, dalam kaitan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,”. ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).

Hasil penyelidikan kejaksaan tinggi terdapat puluhan perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya kepada pemerintah daerah melalui program Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), penyelidikan kejaksaan tersebut berdasarkan tugas dan fungsinya yang diatur dalam undang undang nomor 16 tahun 2004, pasal 30.

“ Tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya dibidang penuntutan, tindak pidana, melainkan juga menangani perkara lain termasuk pencegahan, ketika dalam penyelidikan ditemukan aspek pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi kejaksaan bisa melakukan tindakan, ”. ungkapnya.

Trending

Exit mobile version