KENDARI – Kendari24.com, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Andi Azis ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia, Senin (6/12/2021).
Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan menjelaskan penetapan tersangka setelah pihaknya memiliki dua alat bukti yang mengarah pada tersangka.
“Penetapan tersangka AA didasarkan pada terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme perkembangan penyidikan dan ekspos perkara”, ungkapnya saat rilis pers.
Peran tersangka AA, dari penyidikan hampir sama dengan dua tersangka lainnya yakni Plt Kadis dan Kabid ESDM sebelumnya yakni menyetujui rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida meskipun tidak memenuhi syarat.
Penetapan tersangka itu juga dilakukan setelah kejati memeriksa sebanyak 40 saksi dan 6 ahli dalam tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang telah merugikan negara sekitar Rp 495 miliar.
Usai menetapkan Kadis ESDM sebagai tersangka Kejati akan melakukan pemanggilan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya Kejati telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka.