Syafril Kabag TU Kejati dilantik sebagai Ka biro Hukum Pemprov Sulawesi Tenggara.
KENDARI, Kendari24.com – Gubernur Sulawesi yang diwakili oleh Pj. Sekda Asrun Lio sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melantik Syafril sebagai Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (10/10/2022), di aula Kantor Gubernur.
Syafril sebelumnya menjabat sebagai Kabag TU di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, menyampaikan bahwa jabatan adalah suatu amanah dan kepercayaan yang diberikan dan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, harus memiliki kepemimpinan yang tinggi sehingga pejabat tersebut bukan hanya memiliki kewenangan.
“Tidak hanya memiliki kewenangan akan tetapi juga diakui, diikuti, dihormati bawahannya karena memiliki kompetensi, integritas dan kedekatan sehingga dapat membangun kepercayaan” kata Ali Mazi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asrun Lio.
Sekda Asrun Lio bersama Raimel Jesaja (Kejati) usai pelantikan Ka Biro Hukum pemrov Sultra Syafril
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja berpesan agar Kepala Biro Hukum yang baru dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada selalu berkoordinasi dan melaporkan setiap tugas pekerjaan dan fungsinya kepada Gubernur atau sekda.
Selain itu Biro Hukum juga menjaga hubungan institusional dengan pihak pihak terkait, menjalin hubungan kerja yang baik ditata kelola pemerintahan dan menjalin hubungan harmonisasi dengan instansi internal, stakeholder yang ada dan lembaga penegak hukum.
“Jaga hubungan bersama pihak terkait, termasuk kejaksaan karena kita satu kesatuan satu abdi negara dan abdi sultra,” ungkap Raimel.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Raimel Jesaja, SH. MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Asisten Pengawasan Kejati Sultra, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Staf ahli Gubernur, Kepala Dinas dan Badan dilingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Biro lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pejabat administrasi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.