KENDARI, Kendari24.com – Melindungi generasi muda dari jeratan hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penyuluhan hukum terhadap siswa SMA Negeri 5 kendari melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ( JMS) pada Selasa (20/9/2022).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi menjelaskan JMS dimulai dengan memperkenalkan fungsi tugas Kejaksaan RI dan dalam proses hukum pelanggar undang undang tentang penyalahgunaan Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“kami menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dan mengedukasi siswa bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika” ungkap Dodi.
Kegiatan dengan berdiskusi bersama sebanyak 50 siswa dan guru itu, Kasi Penkum juga mengedukasi bahaya menggunakan media sosial menurut UU nomor 11 tahun 2009 sebagaimana telah diubah UU 19 tahun 2016.
Kegiatan itu merupakan bentuk pencegahan dini terhadap generasi muda dan dapat memahami risiko hukum sehingga mampu membentuk karakter pribadi yang baik dalam bersosialisasi dan tengah bermasyarakat.
“tujuannya agar anak didik selaku generasi penerus bangsa dapat memahami bahaya penggunaan media sosial dan narkotika sekaligus mengerti risiko hukum jika melanggar undang undang,” ujarnya.