News

Gubernur Sultra dan Dua Ajudannya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Intimidasi Jurnalis Metro TV

Published

on

Unjuk rasa jurnalis kendari di depan kantor Gubernur Sultra

KENDARI, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka bersama dua ajudannya resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis (23/10/2025) siang.

Laporan tersebut, tertuang dalam surat polisi nomor LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, diajukan oleh puluhan jurnalis menyusul dugaan kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik.

Insiden berawal pada Selasa (21/10/2025) sore, ketika dua ajudan Gubernur Sultra diduga menghalangi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Metro TV, Fadli Aksar, saat hendak mewawancarai Andi Sumangerukka. Wawancara tersebut terkait pelantikan Aswad Mukmin, eks narapidana korupsi, sebagai Kepala Seksi di Dinas Cipta Karya dan Bina Konstruksi.

Sebelum melapor ke polisi, puluhan jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Forum Jurnalis Lintas Media menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sultra. Mereka mengecam tindakan dua ajudan yang diduga bertindak atas perintah Gubernur Andi Sumangerukka, serta menuntut permintaan maaf terbuka dari gubernur dan klarifikasi atas rilis Pemprov Sultra yang dianggap tidak mencerminkan itikad baik terhadap profesi jurnalis.

Meski Gubernur Sultra tidak menemui massa aksi karena sedang bertugas di luar daerah, para jurnalis tetap menyuarakan orasi secara bergantian. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk apa pun, merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Kami datang dengan cara yang bermartabat dan damai, untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap kebebasan pers. Kami menuntut Gubernur Sultra meminta maaf dan memberikan sanksi tegas kepada ajudannya,” ujar Nursadah, Ketua AJI Kota Kendari.

“AJI Kendari menegaskan bahwa dorongan fisik dan pemukulan alat liputan adalah bentuk nyata kekerasan, sekaligus penghalangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.” tambahnya.

Usai aksi, sejumlah jurnalis langsung menuju Polda Sultra untuk melaporkan Gubernur Sultra dan ajudannya atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan bagi jurnalis dan mendorong pemerintah daerah menghormati keterbukaan informasi publik.

“Ini bukan hanya soal Fadli, tapi tentang ruang kerja jurnalis yang harus bebas dari intimidasi dan kekerasan,” tegas Ketua AJI Kendari.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, mengajak masyarakat pers untuk mengawal proses hukum ini.

“Kami meminta Polda Sulawesi Tenggara agar menangani kasus delik pers ini secara profesional, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi instansi pemerintah agar menghargai jurnalis yang dilindungi konstitusi karena bekerja untuk publik,” ucapnya.

Para jurnalis berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik di Sulawesi Tenggara untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.(**)

Trending

Exit mobile version