Tersangka Hendra Wijayanto digelandang ke Rutan Kelas II A Kendari
KENDARI, kendari24.com – Terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan General Manager (GM) PT Antam Unit Pelayanan Bisnis Nikel (UPBN) Konawe Utara ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (23/6/2023) malam.
GM PT Antam, Hendra Wijayanto keluar dari ruang penyidik Kejati dengan menggunakan topi hitam dan rompi pink khas Kejaksaan dan digelandang ke mobil tahan menuju Rutan Kelas II A Kendari.
Sebelumnya Hendra ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam oleh penyidik Kejati Sultra.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menjelaskan untuk proses penyelidikan tersangka akan menjalani penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka HW akan ditahan di rutan Kendari selama 21 hari,” ujar Ade pada Jumat (23/6/2023) malam.
GM PT Antam diduga terlibat dalam kasus korupsi Pertambangan di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang merugikan negara.
Ade melanjutkan tersangka berperan menandatangani Kerjasama Operasional PT Antam bersama PD Utama Sultra (Perusda) dan PT Lawu Agung Mining (LAM).
Dalam kerjasama itu disebutkan KSO akan menggarap lahan seluas 22 Hektar namun kenyataannya sebanyak 38 perusahaan yang dilibatkan sebagai Join Operasi (JO) menggarap lahan seluas 157 hektar. Puluhan hektar diantaranya masuk dalam kawasan hutan dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH).
“Dia mengetahui kerjasamanya seluas 22 hektar, namun realisasinya terdapat 157 hektar yang digarap oleh KSO Perusda dan PT Lawu,” ungkapnya.
Dalam proses penjualan ore nikel tersangka menggunakan modus dokumen palsu atau dokumen terbang dengan memakai dokumen dari PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Sebagian kecil dari ore nikel itu dijual ke PT Antam selebihnya dijual ke smelter di wilayah Sulawesi Tenggara dan di luar Sultra.
Kasus korupsi Pertambangan PT Antam yang sedang diselidiki oleh Kejati Sultra telah menyeret 4 tersangka diantaranya. GM PT Antam UPBN Konawe Utara Hendra Wijayanto, Dirut PT LAM Ofan Sofwan, Dirut PT KKP Andi Ardiansyah dan Direktur Operasional PT Antam UPBN Konawe Utara Glenn AS.
Kejati Sultra juga telah memeriksa sebanyak 47 Saksi dan 22 diantaranya perusahaan tambang Join Operasi yang beraktivitas di Wilayah IUP PT Antam, blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. (**)