Politik

Farhana Mallawangan, Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Published

on

Farhana Mallawangan Bersama Dewiyanti Tamburaka Sosialisasikan Perda

Kendari24.com – KENDARI, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Sulawesi Tenggara (Sultra), terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 4/2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,

Sosialisasi dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi tenggara, Farhana Mallawangan, di Kompleks perumahan Graha Asri, Puuwatu, Kendari, Jumat (11/6/2021).

Farhana mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan agar masyarakat dapat mengetahui perda yang telah dibentuk sejak tahun 2018, sehingga masyarakat dapat memahami substansi dari isi perda tersebut.

“Perda ini harus bisa dipahami masyarakat sehingga ketika mendapatkan kasus kekerasan dan atau menjadi korban kekerasan dapat segera mengambil tindakan yang tepat,” katanya.

Ketua DPD I Partai Golkar Kabupaten Kolaka ini menambahkan, aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara, sehingga untuk memberikan perlindungan terhadap mereka masyarakat harus lebih mengetahui dan memahami tujuan dari pembentukan perda tentang Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan.

“Saya melihat masih banyak perempuan dan anak menjadi korban kekerasan, harapan kami dengan perda ini semua dapat lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh perempuan di Kota Kendari, Dewiyanti Tamburaka yang didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu menjelaskan, dengan adanya perda Perlindungan Perempuan dan anak Korban Kekerasan, masyarakat sudah dapat mengetahui prosedur bagaimana masyarakat bisa mengambil tindakan atau membuat laporan terkait aksi kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di sekitar lingkungannya.

“Minimal masyarakat dapat mengambil tindakan, seperti memberi informasi kepada pihak terkait untuk dapat melindungi perempuan dan anak dalam aksi kekerasan, baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Dewi menjelaskan dalam perda yang dibentuk DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ini, tidak hanya untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan namun pasca kejadian kekerasan tersebut mereka juga membutuhkan pendampingan dari pihak terkait, sehigga dapat memulihkan psikologis korban.

“Pasca kejadian kekerasan korban kekerasan juga butuh pendampingan untuk memulihkan psikis korban sehingga dapat memiliki kehidupan normal seperti orang lain,” jelasnya.

Trending

Exit mobile version