Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin di Vonis Bebas

Published

on

KENDARI – Kendari24.com, Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas pada Senin (14/2/2022)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin I Nyoman Wiguna menyatakan Yusmin bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana, didakwakan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.

Majelis menyatakan, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.

“Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan,” ungkap majelis hakim.

“Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusmin didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.

Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan, Izin perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020 lalu.

Sebelumnya, tiga terdakwa dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia dituntut penjara maksimal, Dua diantara terdakwa itu yakni mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara, sementara, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun.

Trending

Exit mobile version