Penyidik Kejati Periksa Dokumen di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara
Kendari24.com – KENDARI, Perusahaan pertambangan PT Toshida Indonesiayang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan.
Dugaan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak, Penggunaan Kawasan hutan (PNBP-PKH) yang sudah terjadi sejak 2010 hingga 2020.
“Dari 2010 sampai 2020 PT toshida tidak menunaikan kewajibanya, diantaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sultra, Dodi saat ditemui, Selasa (15/6/2021).
Dodi menjelaskan meski izin usaha pertambangan PT Toshida sudah dicabut sejak November 2020, namun perusahaan itu masih melakukan operasional penjualan ore nikel ke luar wilayah, sehingga berdasarkan perhitungan penyidik kerugian negara naik hingga RP 190 miliar dari sebelumnya hanya RP 151 miliar.
“Meski IUPnya dicabut namun yang bersangkutan masih melakukan operasi hingga maret 2021, dan dugaan kerugian negara mencapai RP 190 Miliar.
Dody, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Lanjut Dodi, Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan melakukan penyidikan keterlibatan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dalam hasil perizinan. Sehingga pada Senin (14/6/2021) tim satuan khusus pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati melakukan penggeledahan di kantor ESDM Sulawesi Tenggara.
Dalam Penggeledahan, Kejati menyita dokumen di kantor dinas ESDM Sulawesi Tenggara, beberapa diantaranya dokumen rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB), evaluasi RKAB, penggunaan RKAB, dana reklamasi dan sejumlah dokumen pendukung dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengeledahan itu dilakukan penyidik Kejati terkait izin pinjam pakai kawasan dan rencana kegiatan dan anggaran belanja yang tersimpan di dinas ESDM,” ujarnya.