Hukum & Kriminal

Dirut dan Kepala Divisi Corporate Secretary Bank Sultra Dilaporkan ke Kejati Buntut 62 Kegiatan CSR tidak Dipertanggungjawabkan

Published

on

Pelayanan di Kantor Pusat bank Sultra di Kota Kendari

KENDARI, kendari24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima laporan dari Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) 2021-2022 pada bank Pembangunan Daerah atau bank Sultra. Senin (20/11/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi membenarkan adanya laporan tersebut yang telah dimasukkan ke pelayanan satu pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Senin (20/11/2023).

Menurutnya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pimpinan untuk melakukan telaah dan analisis terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di bank Sultra.

“Ada Laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dodi menambahkan sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim intelijen atau pidana Khusus sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Telaah oleh tim baik di bidang pidsus atau intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” katanya.

Sementara itu pelapor, Ketua BPKP Sultra Wawan saat ditemui di Kejati Sultra mengatakan pihaknya melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh direktur utama dan kepala Divisi Corporate Secretary  bank Sultra senilai sekitar Rp2,2 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.

Pertanggungjawaban dana tersebut diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atau LHP terhadap bank Sultra pada 27 desember 2022.

“Yang kita laporkan itu direktur bank Sultra dan kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” ungkap Wawan. Senin (20/11/2023)

Sebelumnya BPK perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan sebanyak 62 kegiatan program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bank Sultra yang tidak sesuai penyalurannya selama periode 2021-2022.

Dari temuan BPK tersebut program CSR bank Sultra senilai sekitar Rp2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban.(**)

Trending

Exit mobile version