KENDARI, KENDARI24.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (7/7/2025) malam.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Rizky Rahmatullah, menyatakan bahwa Heru berperan membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan terminal umum jetty PT KMR dengan PT AMIN. Selain itu tersangka juga memfasilitasi pemilik kargo menggunakan dokumen PT AMIN.
“Tersangka HP selaku direktur PT KMR diduga memfasilitasi pemilik kargo untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan menjadikan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel, sehingga memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut,” ujar Rizky Rahmatullah. Senin (7/7/2025) malam.
Tersangka HP akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan kelas IIA Kendari.
Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 56 ayat 1 KUHP. Tersangka diancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 6 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk Supriyadi, Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (Syahbandar) Kolaka, yang ditahan pada 6 Mei 2025. Supriyadi diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerima sejumlah uang untuk memuluskan aktivitas sandar, muat kapal, hingga memberikan persetujuan berlayar kapal tongkang yang memuat ore nikel secara ilegal.
Selain Supriyadi, empat bos perusahaan tambang juga telah ditahan, yakni Muh. Machrusy (Direktur Utama PT AMIN), Muliyadi (Direktur PT AMIN), dan Erik Sinarto (Direktur PT BPB). Tersangka lainnya adalah Halim Huncoro (Direktur Utama PT KMR) dan seorang perempuan bernama Dewi yang berperan sebagai koordinator kerjasama.
“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” ungkap Rizky Rahmatullah.
Modus operandi para tersangka adalah memperjualbelikan dokumen PT AMIN untuk memuat ore nikel dari perusahaan lain tanpa izin kawasan hutan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Aktivitas ilegal ini difasilitasi oleh Syahbandar Kolaka yang memberikan persetujuan untuk kegiatan bongkar muat.
“Para tersangka memanfaatkan dokumen PT AMIN untuk kegiatan ilegal, termasuk pemuatan ore nikel tanpa izin resmi,” tutup Rizky.(**)