Hukum & Kriminal

Diduga Kalah Di PN Tipikor, Kajati dan Wakajati Sultra Dimutasi

Published

on

KENDARI – Kendari24.com, Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) merombak sejumlah pejabat dilingkup Kejaksaan RI. Dua diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pergantian keduanya tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural, pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tertanggal 18 Februari 2022.

Kepala Kejati Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Sarjono Turin, akan diambil alih oleh mantan Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel), Raimel Jesaja.

Raimel Jesaja juga merupakan mantan Asisten pidana Khusus Kejati Sultra pada 2014 lalu dan pernah menangani dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman.

Sarjono Turin sendiri pindah di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksamilasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung di Jakarta.

Sementara itu, Wakajati Sultra yang sebelumnya dijabat oleh Akhmad Yani, akan diambil alih oleh Subeno yang juga merupakan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung di Jakarta.

Akhmad Yani sendiri dipindahkan dalam jabatan yang sama sebagai Wakajati Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi media membenarkan adanya surat putusan tersebut, meskipun belum memastikan agenda serah terima jabatan Kepala Kejati Sultra.

“SK mutasinya ada sejak 18 Februari 2022 tetapi saat ini belum ada pergantian. Persoalan sertijab masih menunggu info terbaru,” ujarnya, Sabtu (19/2/2020).

Mutasi pejabat Kejati Sultra ini juga diduga berkaitan dengan status penanganan dugaan tindak pidana Korupsi izin pertambangan yang ditangani, dimana Kejati Sultra kalah di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari atas tiga terdakwa. Atas keputusan majelis hakim yang membebaskan tiga terdakwa Kejati Sultra masih berencana melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). (**)

Trending

Exit mobile version