Hukum & Kriminal

Dana CSR PPM Di Kejati, Disimpan Di Bank BRI Tanpa Bunga, Menunggu Diserahkan Ke Pemprov Sultra

Published

on

Kendari24.com – KENDARI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelamatkan dana CSR miliaran rupiah dari dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, dua perusahaan tersebut diantaranya PT. Putra Mekongga Sejahtera senilai Rp. 1.555.000.000 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta rupiah) dan PT. Akar Mas Internasional senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 3.255.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sarjono Turin menjelaskan dana tersebut telah dititipkan di bank BRI dengan sistem tanpa bunga, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera diserahkan.

Sarjono menampik aduan masyarakat yang mengatakan jika penitipan uang dua perusahaan tambang nikel tersebut merupakan tindakan gratifikasi dan tidak sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan penyelidikan, sebab penyelidikan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“ Kewajiban perusahan membayarkan ke pemerintah daerah, ketika dia menitipkan ke kita nanti kita akan serahkan dan prosesnya sendiri masih berjalan, dan uang itu masih ada di rekening BRI tanpa bunga dan kami telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyerahan uang itu nantinya,”. ujarnya saat ditemui, Jumat (18/6/2021).

Dana titipan tersebut nantinya akan membantu pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19, sehingga berdampak baik terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsi menyelamatkan uang negara, maka ketika dalam penyelidikan ditemukan ada aspek pelangaran hukum tentang kewajiban yang belum dilaksanakan pengusaha dibidang pertambangan dan secara sukarela menitipkan itu ya kita terima, sebagai bentuk pemulihan nasional, dalam kaitan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi,”. ujarnya saat dikonfirmasi.

Hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sultra terdapat puluhan perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya kepada pemerintah melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), penyelidikan kejaksaan tersebut berdasarkan tugas dan fungsinya yang diatur dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan peraturan terkat lainnya.

“ Tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya dibidang penuntutan, tindak pidana melainkan juga menangani perkara lain termasuk pencegahan. Ketika dalam penyelidikan ditemukan aspek pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi kejaksaan bisa melakukan tindakan, ”. ungkapnya.

Trending

Exit mobile version