News

Bermukim Puluhan Tahun, Warga Waturambaha harap Pemerintah Menurunkan Status Kawasan Hutan

Published

on

Lokasi pemukiman warga Waturambaha masuk kawasan HPT

KONAWE UTARA, kendari24.com – Pemukiman yang ditempati puluhan tahun oleh  ratusan kepala keluarga (KK) di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara ternyata masuk dalam areal kawasan hutan. Diketahui lokasi perumahan dan perkebunan warga itu merupakan penetapan dari pemerintah usai direlokasi dari pulau Labengki besar.

Wakir seorang warga Waturambaha, menjelaskan lokasi pemukiman mereka dianggap tidak legal sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah warga, karena terganjal status tanah yang berada di atas kawasan hutan.

“Setelah dibuka peta, BPN tidak mau, kecuali status kawasannya diturunkan terlebih dahulu. Baru bisa ada sertifikat,” ujarnya.
Wakir bercerita, pemukiman ratusan warga pada 1996-1997 dipindahkan ke desa Pasir Panjang (Waturambaha) dari Labengki Besar melalui program dari Kementerian Sosial.
“Tahun 1998 dijadikan sebagai desa persiapan. Ini lahan sudah terbagi habis kepada masyarakat dengan pembagian lokasi pekarangan rumah 35 meter, ditambah lahan dua untuk perkebunan masing-masing 2 hektar per KK,” ungkap Wakir.

Menurutnya setelah dipindahkan dalam program Kementerian sosial itu, status kawasan hutan turun menjadi Area Penggunaan Lain (APL). Dan diketahui  lahan pemukiman dan perkebunan warga itu kembali menjadi kawasan hutan.

“Kita juga ini bingung sama pemerintah, kita dipanggil tinggal disini. Ini yang buat kami kecewa,” katanya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh Muslimin dan Halim serta ratusan kepala keluarga yang tersandera status hutan. Mereka berharap pada Kementerian Kehutanan untuk menurunkan status hutan tempat pemukiman dan perkebunan warga.

Warga Desa Waturambaha sebagian besar berprofesi sebagai nelayan, bahkan sebagian warga memilih menjadi karyawan perusahaan pertambangan yang berada di desa mereka.

“Kami sangat kecewa, bukan saja lahan dua yang dibagikan, sedangkan ini lokasi rumah kami saja ini berada di atas kawasan hutan. Jadi kami tunggu saja diusir dari kehutanan,” cetusnya.
Bukan hanya pemukiman dan perkebunan warga. Rupanya fasilitas pemerintah seperti bangunan sekolah berada diatas tanah kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Trending

Exit mobile version