Hukum & Kriminal

Bank Sultra Diduga Serahkan Pinjaman Ke Nasabah Fiktif

Published

on

KENDARI – Kendari24.com, Mahasiswa Pemerhati anti korupsi mendatangi pusat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Sultra untuk menyerahkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bank Sultra.

Rahmat Kobenteno mengaku bukti dugaan tindakan kecurangan (Fraud) yang diserahkan ke Kejati salah satunya bank Sultra menyerahkan kredit multiguna kepada nasabah namun nasabah tersebut tidak tercatat dalam kerugian tak tertagih.

Akibat tindakan itu, bank Sultra mengalami kerugian cadangan piutang senilai 8 miliar rupiah sebab dalam piutang senilai 1 miliar rupiah akan dicadangkan setiap 4 bulan sekali. Sehingga kasus kredit multi guna untuk debitur fiktif diduga telah dicadangkan dan masuk kerugian piutang tidak tertagih.

“Pemberian pinjaman fiktif diduga terjadi pada 2019-2020, modusnya bank sultra memberikan pinjaman ke nasabah tapi nasabah itu tidak ada, jadi saat ditagih mau ditagih kepada siapa sehingga bank sultra mengalami peningkatan piutang,” ujarnya.

Dengan adanya laporan ke Kejati, Rahmat berharap penyidik kejati dapat melakukan penyelidikan atas tindakan bank sultra yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adanya laporan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu, pihak bank Sultra belum bisa dikonfirmasi meskipun telah dihubungi oleh tim liputan.(**)

Trending

Exit mobile version