Hukum & Kriminal

5 Rekening Terima Dana Nasabah Bank Sultra Senilai Rp 1,9 M Yang Hilang

Published

on

Sugiatno Kasi Penyidikan Kejati Sultra saat Memberi Keterangan Pers, Rabu (14/9/2022)

KENDARI, Kendari24.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Sultra diduga menyeret sejumlah pihak, berdasarkan pengakuan tersangka ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi penyidikan Kejati Sultra Sugiatno menjelaskan tersangka AGK menyelewengkan dana dari 105 nasabah Bank Sultra dan disalurkan ke 20 rekening penampung.

Dari 20 rekening penampung tersebut, tersangka kemudian membagi kembali dana nasabah itu ke beberapa pihak di 5 rekening berbeda.

Tersangka diketahui bertugas membayarkan gaji atau memotong dana nasabah saat memiliki tunggakan pada Bank Sultra melalui aplikasi Bank namun dana yang dibayarkan atau dipotong tersebut dimasukkan ke rekening yang telah disiapkan oleh tersangka.

“Tersangka menyimpannya ke dalam 20 rekening nominatif dan diteruskan ke rekening beberapa pihak termasuk dirinya sendiri senilai Rp. 1,9 miliar,” ungkap Sugiatno pada Rabu (14/9/2022).

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Sugiarto Silondae mengakui jika kliennya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, tersangka juga kooperatif dalam menjabat pertanyaan penyidik pada saat membuat berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) pertama yang dilakukan diruang tindak pidana khusus Kejati Sultra pada Rabu (14/9/2022).

“Klien kami jelasnya kooperatif sampai saat ini dan menyampaikan sebenarnya atas dugaan tindak pidana korupsi sekitar 1,9 miliar”, ujar Giar.

Sugiarto menjelaskan sejak kasus kliennya bergulir dan ditangani Kejati, tersangka sudah tidak aktif lagi sebagai karyawan bank Sultra.

“Sejaknya kasusnya bergulir hingga ditetapkan sebagai tersangka dia (AGK) tidak lagi bekerja di Bank Sultra”, katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan  20 tahun penjara.

Trending

Exit mobile version