Hukum & Kriminal

2 Bos Tambang Tersangka Korupsi Pertambangan Tiba di Kendari

Published

on

Tersangka Korupsi Pertambangan Dikawal Penyidik Kejati

KENDARI – Dua tersangka kasus korupsi pertambangan tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, bersama tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kedua tersangka, Haliem Hoencoro dan Erik Sunaryo, tiba di Bandara Haluoleo didampingi penyidik dan petugas keamanan Kejati Sultra.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan Halim Huncuro, Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR), ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2025, sementara Erik Sunaryo, Direktur PT BPB, ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2025 bersama tiga orang lainnya.

“Setibanya di Kendari, kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari,” ujar Dody. Jumat (16/5/2025)

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juni 2023, ketika Erik Sunaryo menemui Haliem Hoencoro untuk membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty milik PT KMR.

Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PCM, namun menggunakan dokumen milik PT AMIN sehingga seolah-olah nikel tersebut berasal dari IUP PT AMIN.

“Pada 17 Juni 2023, ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara Halim Huncuro, Direktur PT Kurnia Mining Resources, dan tersangka Muliyadi terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel dengan dokumen yang seolah-olah berasal dari IUP PT AMIN,” ungkap Iwan.

Dalam kasus pertambangan di Kolaka Utara ini, Kejati Sultra juga telah menahan beberapa tersangka lain, yaitu Kepala Syahbandar Kolaka, Supriyadi, serta tiga direktur perusahaan tambang, yaitu Muh. Machrusy (Direktur Utama PT AMIN), Muliyadi (Direktur PT AMIN), dan Erik Sunaryo (Direktur PT BPB).

Berdasarkan hasil audit, para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp100 miliar.(**)

 

 

 

 

 

 

 

 

Trending

Exit mobile version