Hukum & Kriminal

Yusmin Penuhi Panggilan Kejati Didampingi Kuasa Hukum, Langsung Menjalani Pemeriksaan

Published

on

Kendari24.com – KENDARI, Tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT TOSHIDA, Yusmin sekitar pukul 10.30 WITA tiba dikantor kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, (28/6/2021).

Yusmin bersama sejumlah kuasa hukumnya langsung masuk ke ruangan Tindak Pidana Khusus, (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejati Sultra.

“Sudah ada tadi pagi, saat ini sementara menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik pidsus,” ujar Dody Kasi Penkum Sultra.

Sebelum menjalani pemeriksaan di ruangan Pidsus Tersangka, menjalani pemeriksaan kesehatan dan Swab antigen oleh tim poliklinik Kejati Sultra.

“Sebelum pemeriksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan Swab antigen,” katanya.

Yusmin Jalani Pemeriksaan Swab Antigen Sebelum DiPeriksa

Sementara satu tersangka lainnya La Ode Sinarwan Oda, belum memenuhi panggilan Jaksa karena penyidik telah menerima keterangan dari dokter.

“Tersangka Dirut masih dinyatakan sakit, setelah penyidik menerima surat keterangan dari dokter,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejati Sultra menetapkan Yusmin bersama empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi izin pertambangan PT TOSHIDA yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Trending

Exit mobile version