Hukum & Kriminal

Yusmin Ditahan, Kejati Miliki Dokumen Alat bukti Kerugian Negara

Published

on

Yusmin, Diantar Menuju Mobil Tahanan Menuju Rutan Kendari

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam dan diberi sebanyak 52 pertanyaan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, akhirnya menahan tersangka Yusmin mantan Kepala Bidang Minerba dinas ESDM Sultra, Senin (28/6/2021).

Tersangka didampingi sejumlah kuasa hukum keluar dari ruang penyidikan kejati sekitar pukul 6 sore, dan sudah menggunakan rompi khusus tahanan Kejati, diantar menuju mobil tahanan untuk diantar ke rumah tahanan kelas IIB Kendari.

Saat hendak naik ke mobil tahanan, tersangka mengaku penahanan dirinya tidak tepat, sebab tersangka hanya korban dari dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan, Yusmin menegaskan akan melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Saya sudah diperiksa, yang utang perusahaan lain, yang dituduh kita. Nanti saya akan melawan,” ungkapnya

Asisten intelijen Kejati Sultra, Noer Adi menjelaskan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memastikan agar tersangka tidak menghindari proses penyidikan yang masih pengembangan oleh penyidik Kejati.

Penetapan dan penahanan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi, karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup yang mengarah kepada perbuatan para tersangka.

“Kita kemarin sempat paparan dengan auditor BPKP dan sependapat dari perhitungan sementara penyidik menemukan indikasi kerugian negara, dan data awal ekspos bersama BPKP tersebut sudah ada di tangan penyidik Kejati,” katanya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan dinas ESDM Sultra, kejati telah menahan tiga tersangka yakni Buhardiman, mantan PLT Kadis, Yusmin matan Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra dan Umar general Manager PT. Toshida Indonesia

Sementara satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Toshida.La Ode Sinarwan Oda belum ditahan karena penyidik telah menerima surat keterangan sakit dari dokter.

“Meskipun sudah ada surat keterangan dokter dengan alasan sakit, kita juga tetap memastikan surat keterangan tersebut,” katanya. (**)

VIDEO: Usai diperiksa, Tersangka dibawa Ke Rutan Kendari

Trending

Exit mobile version