KENDARI, KENDARI24.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) resmi menyerahkan surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka. Penunjukan ini menyusul penahanan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Sabtu, 9 Agustus 2025.
Surat penugasan bernomor 800.1.3.3/7456 tertanggal 11 Agustus 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur di ruang kerjanya, Kendari, Selasa (12/8/2025). Yosep Sahaka hadir bersama Ketua DPRD Kolaka Timur Jumhani dan Penjabat Sekda Kolaka Timur La Fala.
Sebelum penyerahan surat, Gubernur Andi Sumangerukka memberikan arahan mengenai tugas, wewenang, dan larangan bagi seorang Plt Bupati, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ASR menegaskan penugasan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik di Kolaka Timur.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas ASR. Selasa (12/8/2025)
Di tempat yang sama Wakil Bupati Kolaka Timur menanggapi penugasan tersebut, Yosep Sahaka menyatakan kesiapannya untuk bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat, dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Langkah cepat Pemprov Sultra ini diharapkan dapat mencegah kekosongan kepemimpinan, menghindari stagnasi kebijakan, dan memastikan pelayanan publik di Kolaka Timur tetap berjalan optimal.(**)