Hukum & Kriminal

Waspada Penipuan Jasa Pembuatan SIM B2 Umum Di Kendari

Published

on

Jasa Pembuatan SIM B2 Di Media Sosial (SC)

KENDARI, Kendari24.com –  Beredar informasi di salah satu grup media sosial Facebook di Kota Kendari yang menawarkan jasa pembuatan SIM B2 Umum tanpa ke kantor Satlantas Polresta Kendari bahkan bisa bayar di tempat (COD).

Dengan adanya informasi itu Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman menegaskan jika informasi itu tidak benar atau Hoax yang dibuat oleh oknum yang  tidak bertanggung jawab.

Menurutnya sudah ada sejumlah warga yang tertipu dengan jasa penawaran pembuatan SIM B2 yang dapat diakses tanpa berurusan dengan pihak kepolisian.

”Kami sudah cek dan ini jelas penipuan dan memanfaatkan masyarakat yang ingin memiliki SIM B2 Umum,” tegas Eka saat ditemui Senin (6/1/2023).

Eka mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming jasa pembuatan SIM Tembak B2 Umum  dengan harga yang telah ditetapkan oleh pelaku sebab pembuatan SIM dan administrasi dari kepolisian hanya bisa dilakukan satker Polresta Kendari.

“Jika ada informasi  terkait  pembuatan SIM, SKCK dan lainnya yang kurang jelas bisa langsung  konfirmasi ke Polresta Kendari.” Ungkapnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin memastikan kabar  tersebut  tidak benar. Kasat Lantas menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax dan merupakan penipuan.

“ Ini adalah akun-akun yang dibuat oknum dan banyak masyarakat yang tertipu dan  sudah transfer ke pihak mereka dan diarahkan ambil SIM nya di SATPAS Polresta Kendari. terkait hal tersebut, SATPAS Polresta Kendari tidak melayani SIM B2 Umum tanpa mengikuti serangkaian tes.” Tegas Kasat Lantas.

Diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana biaya pembuatan SIM B2 Umum dikenakan tarif Rp 120.000 dengan mengikuti sejumlah tes yang telah disiapkan Satuan Lalulintas Polres terdekat.

Semnetara Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan.

SIM B1 dan B1 umum, yakni untuk sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Sedangkan SIM B2 dan B2 umum, untuk mengemudikan kendaraan alat berat kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor lebih dari 3,5 ton dengan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Trending

Exit mobile version