KENDARI24.COM – Polemik pengurusan sertifikat tanah di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kian mencuat. Warga mengaku diminta membawa rekomendasi dari perusahaan tambang PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai syarat penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Praktik tersebut menuai keluhan dari masyarakat. Salah satunya disampaikan Rahma Surya Alam, warga Kelurahan Wolo, yang mengaku telah mengurus sertifikat tanah dan rumahnya selama kurang lebih empat bulan.
Rahma mengungkapkan, pada 1 April 2026 dirinya dihubungi pihak pertanahan dan diberitahu bahwa lahannya masuk dalam wilayah IUP perusahaan, sehingga diminta mengurus surat persetujuan dari pihak perusahaan.
Namun, upaya tersebut justru membuatnya harus bolak-balik tanpa kepastian.
“Saya merasa dipimpong. Ini hak saya, tapi kok susah sekali. Saya sudah keluarkan biaya dan tenaga, tapi tidak ada kepastian,” tulis Rahma dalam unggahan di media sosial.
Ia juga mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta biaya pengukuran dan pemetaan lahan.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kecamatan Wolo melalui Pelaksana Tugas (Plt) Camat, Taslim Muthalib, telah menyurati pihak perusahaan.
Dalam surat tertanggal 15 April 2026, pihak kecamatan meminta agar kebijakan yang mewajibkan rekomendasi perusahaan dapat ditinjau kembali.
Pemerintah kecamatan menilai, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta konflik antara masyarakat dan perusahaan di wilayah tersebut.
“Kami memandang bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahanpahaman serta dapat memicu terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan”, tegas Taslim dalam suratnya.
WALHI: Tidak Ada Dasar Hukum
Sorotan juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara.
Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah harus memenuhi asas clear and clean, yakni tidak dalam kondisi sengketa.
“Kalau ada objek yang bersengketa, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat sebelum masalahnya diselesaikan. Itu prinsip dasarnya,” ujarnya. sabtu (18/4/2026).
Namun, ia menilai permintaan rekomendasi dari perusahaan merupakan langkah yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
“Warga tidak mesti meminta rekomendasi dari perusahaan. Itu sama saja menghambat hak konstitusional warga negara atas kepemilikan tanah dan kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Andi Rahman, yang seharusnya dilakukan oleh BPN adalah menelusuri status kepemilikan lahan secara menyeluruh, baik dari sisi yuridis maupun sejarah penguasaan.
Ia mencontohkan, banyak kasus di mana masyarakat telah menguasai lahan selama puluhan tahun, bahkan telah menjadi kawasan permukiman, sebelum akhirnya masuk dalam wilayah IUP perusahaan.
“Harus dilihat siapa yang lebih dulu menguasai lahan. Itu yang seharusnya diakui negara,” katanya.
Kritik Tata Kelola Tambang
WALHI juga menilai polemik ini tidak lepas dari buruknya tata kelola pemberian izin usaha pertambangan yang kerap menimbulkan tumpang tindih lahan.
“Ini kegagalan negara dalam memverifikasi kondisi lapangan sebelum menerbitkan IUP. Tiba-tiba izin keluar, padahal wilayah itu sudah ditempati masyarakat,” ujar Andi.
Ia menambahkan, praktik meminta rekomendasi perusahaan menunjukkan ketidakprofesionalan BPN dalam pelayanan publik.
“Perusahaan bukan lembaga yang punya kewenangan dalam pemberian hak atas tanah. Ini yang membuat warga seolah-olah dipimpong,” tegasnya.
Lebih jauh, WALHI menyebut kasus serupa tidak hanya terjadi di Wolo, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Sulawesi Tenggara yang memiliki aktivitas pertambangan.
“Kasus lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP hampir terjadi di semua daerah tambang di Sultra,” pungkas Andi Rahman.(**)