Aktivitas Tambang Nikel PT Tiran Mineral Di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
Kendari24,com – KENDARI, PT Tiran Mineral diduga melakukan pencurian ore nikel di kawasan hutan produksi di Desa Wawa Landawe, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dengan adanya dugaan itu, Kepolisian telah melakukan pengecekan di dalam kawasan itu, dan membantah jika PT Tiran Mineral beroperasi di Kawasan hutan terlarang.
Saat dihubungi via WhatsApp, Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Waris Agono menjelaskan, untuk memastikan dugaan menambang dalam kawasan hutan, kepolisian telah melakukan pengecekan di kawasan tersebut.
Menurutnya PT Tiran Mineral telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Aman dari dugaan menambang dalam kawasan hutan dan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dari Minerba juga mereka (PT.Tiran Mineral) sudah aman dari menambang tanpa IUP,” katanya.
Lanjut Waris, di dalam lokasi PT Tiran Mineral diduga terdapat aktivitas pertambangan dengan penjualan ore nikel keluar daerah, hal itu juga telah memiliki izin dari Kementerian ESDM.
“Kalau penjualan ore nikel keluar daerah mereka juga telah memiliki izin penjualan dari Menteri,”ujarnya.
Sumber: Minerba One Map Indonesia
Sementara berdasarkan data dari Minerba one MAP Indonesia, Kementerian Sumber daya Alam dan Energi (ESDM) PT Tiran Mineral, tidak tercacat sebagai perusahan pemilik IUP, namun yang ada hanya PT Tiran Indonesia, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Seluas sekitar 1400 hektar dan berlokasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tersebut sejak 2013 hingga 2033 dengan tahapan kegiatan operasi produksi.