KENDARI24 –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menjatuhkan vonis dalam rangkaian perkara korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kali ini, eks Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Supriadi, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,2 miliar dalam sidang pada Senin (9/2/2026) pagi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya juga telah menyeret dua pimpinan PT AMIN. Pada Jumat (6/2/2026), PN Kendari telah memvonis Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy dengan 8 tahun penjara, dan Direktur PT AMIN Mulyadi dengan 6 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan RKAB dan penjualan ore nikel ilegal melalui Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Arie Rahael, menilai vonis terhadap Supriadi telah sesuai dengan dakwaan jaksa.
“Semuanya sudah sesuai dakwaan jaksa,” kata Arie usai sidang.
Dalam perkara ini, Supriadi terbukti mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR, meski usulan tersebut tidak pernah disetujui.
Namun penyidik Kejati Sultra menemukan indikasi bahwa Supriadi menerima sejumlah uang dalam setiap penerbitan persetujuan berlayar untuk tongkang pengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), tetapi menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.
Supriadi sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya, termasuk dua Direktur PT AMIN yang kini telah divonis.
Perkara ini merupakan bagian dari skandal korupsi pertambangan nikel yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar akibat manipulasi dokumen RKAB dan penggunaan fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi Ditjen Perhubungan Laut.(**)