KENDARI, Kendari24.com – Pelaku pengeroyokan terhadap seorang wanita di kamar kost yang viral di WAG dan media sosial diringkus tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa Dini hari (28/6/2022).
pelaku yang berinisial NA (16) dan MZ (16) yang masih dibawa umur ini ditangkap di indekos 77 di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan setelah mendapatkan video pengeroyokan yang viral, dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas Korban dan para pelaku. Polisi kemudian mendatangi salah satu kost dan menemukan korban dan para tersangka yang juga masih berada di lokasi kejadian.
“Kedua Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan Tindak pidana Pengeroyokan, ungkap Fitrayadi.
Fitrayadi menambahkan pengeroyokan terjadi karena korban EP (19) memiliki utang terhadap pelaku NA namun korban enggan untuk membayar sehingga pelaku merasa jengkel dan mengeroyok korban dibantu oleh Pelaku MZ di Kamar Kost rekannya DEA.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Kedua Tersangka, sehingga mengakibatkan luka lebam pada beberapa bagian tubuh Korban”, ujarnya.
Atas perbuatan, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam hukuman 5 tahun penjara .