KONSEL, kendari24.com – Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Lapuko diduga mendukung pengoperasian jeti PT Generasi Agung Perkasa (GAP) meskipun belum mengantongi Izin Terminal Khusus.
Hal itu disampaikan oleh ketua Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI) Ardianto pada Minggu (10/12/2023).
Menurutnya meningkatnya berbagai kegiatan pertambangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menyebabkan terjadinya berbagai polemik hingga berani menabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti halnya di wilayah Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra)
Ardi mengungkapkan UPP Syahbandar Kelas III Lapuko telah berani memberikan Surat Perintah Olah Gerak (DPoG) di jeti yang belum memiliki Izin Terminal Khusus dari Kementerian.
“Syahbandar tidak boleh mengeluarkan Izin apapun sebelum adanya Izin terminal khusus PT GAP, karena hukum tidak boleh berlaku surut,” ungkap Ardi.
Menurut putra asal Konawe Selatan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak menutup mata dengan adanya aktivitas yang melanggar peraturan perundang undangan tersebut, apalagi jika hal itu menyebabkan kerusakan lingkungan dan berakibat kerugian terhadap masyarakat dan Negara
Aktivitas pembongkaran galian tambang ore nikel oleh PT GAP di perairan tersebut berdampak pada rusaknya lingkungan dan pesisir laut, karena adanya kelebihan kapasitas kapal tongkang yang bermuatan Ore Nikel.
Oleh karena itu, Ardi meminta agar pihak UPP syahbandar kelas III Lapuko harus bertanggung jawab atas aktivitas yang telah mereka izinkan.
Ardi juga mengingatkan Kepala Syahbandar Lapuko dan PT GAP untuk tidak melakukan aktivitas sebelum perizinan di tuntaskan sebab hal tersebut dapat berdampak pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala UPP Syahbandar kelas III Lapuko Muhammad Yusuf Zebua yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban soal pengoperasian jeti PT Generasi Agung Perkasa (GAP) meskipun belum mengantongi Izin Terminal Khusus.(**)