Kendari24.com – KENDARI, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, terus menyelidiki Kasus dugaan hilangnya dana bank sultra cabang Konawe Kepulauan senilai Rp.9,6 miliar.
Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan kasus, dan sebanyak 21 saksi telah menjalani pemeriksaan dari penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Diduga modus pelaku dalam mengambil uang dalam kas Bank Sultra itu dengan mengeluarkan uang menggunakan slip setoran palsu dan dana miliaran rupiah itu diduga mengalir ke beberapa perusahaan investasi, Kepala Desa dan istri pejabat daerah.
Kabid humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan 21 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik tersebut diantaranya 7 orang dari internal Bank Sultra, 7 saksi dari pemda dan 6 Kepala Desa di Konawe Kepulauan.
“Telah diperiksa sebanyak 21 orang, tujuh dari internal BPD (Bank Sultra), tujuh dari pemda dan enam dari Kepala Desa, ” katanya, Senin (31/5/2021).
Dalam penyidikan kasus raibnya dana miliaran rupiah tersebut, kepolisian masih mengejar aliran dana itu hingga pelaku yang terlibat bisa melakukan pengembalian kerugian negara.
Meski telah memeriksa 21 saksi namun kepolisian belum menetapkan tersangka.
“Belum penetapan tersangka, kalau di Tipikor itu, kita belum bisa menjelaskan tersangka sebelum penepatan tersangka, jadi belum ada tersangka, tapi kasusnya tidak bisa mundur lagi udah maju aja,” ujarnya.
Ferry belum bisa menjelaskan siapa saja oknum dari pemda Konawe Kepulauan yang menjalani pemeriksaan termasuk Wakil Bupati, dia berjanji akan memberikan keterangan jika telah ada informasi dari tim penyidik Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara.
“Kemarin updatenya hanya ini yang diberikan, nanti saya sampaikan lagi,” katanya.
Dugaan Penyelewengan dana operasional Bank Sulawesi Tenggara terungkap setelah pegawai Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan melaporkan adanya dugaan dana keluar dari bank secara tidak wajar.