MALANG – Kendari24.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi di stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dari 6 tersangka itu tiga diantaranya perwira polisi.
Kapolri mengungkapkan, meskipun mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelanggaran menggunakan gas air mata di dalam stadion mereka tetap menembakkan gas air mata.
Tiga perwira Polres Malang ditetapkan tersangka oleh tim investigasi Mabes Polri terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan karena dinilai secara sah bertanggung jawab memerintahkan anggotanya melakukan tindakan menembakkan gas air mata.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan ketiga perwira itu yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi.
“Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang, pemakaian gas air mata pada saat pengamanan, tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo, di Mapolres Malang, pada Kamis (6/10/2022) malam.
Kapolri menegaskan tim investigasi masih terus bekerja dan memungkinkan adanya pelaku lain yang melanggar kode etik atau pelanggaran pidana.
“Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo.
Para tersangka itu dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.