News

Tongkang Diduga Buang Limbah Ore Nikel di Laut Wolo, PT CNI Belum Beri Respons

Published

on

Tangkapan layar video kapal tongkang membuang air limpasan

KENDARI24.COM — Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pembuangan air berwarna cokelat kemerahan dari tongkang ke laut di perairan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, beredar dan menjadi perhatian publik. Selasa (28/4/2026).

Dalam video berdurasi lebih dari semenit itu terlihat cairan pekat menyerupai lumpur mengalir dari bagian lambung tongkang dan langsung jatuh ke laut. Warna air yang mencolok diduga merupakan limpasan yang bercampur material ore nikel.

Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan operasional tambang milik PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengamatan visual video air yang dibuang tidak tampak sebagai air bersih, melainkan berwarna cokelat kemerahan yang identik dengan sedimen tanah laterit atau material umum pada tambang nikel.

Jika benar merupakan limpasan yang terkontaminasi material tambang, maka pembuangan langsung ke laut tanpa pengolahan berpotensi mencemari lingkungan perairan.

Kepala Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari Rahman menyebutkan kapal tongkang yang membuang limpasan air bercampur material ore nikel menyalahi aturan. Ia menegaskan kejadian ini masuk dalam pengawasan pihak KUPP Kolaka sebagai penanggung jawab wilayah kerja.

“Intinya tidak boleh membuang limbah,” jelas Rahman.

Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 69 ayat 1E larangan membuang limbah ke media lingkungan tanpa izin dan Pasal 69 ayat 1A: larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Selain itu UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyebutkan Pasal 229: larangan membuang limbah dari kapal ke perairan. Pada PP No. 22 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban pemenuhan baku mutu air laut dan pengelolaan limbah cair

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada hasil pembuktian di lapangan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Ceria Nugraha Indotama terkait video tersebut, termasuk meminta penjelasan mengenai jenis air yang dibuang serta izin lingkungan yang dimiliki.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir. Jika tidak dikendalikan, pembuangan limpasan ore nikel ke laut berpotensi menimbulkan sedimentasi, merusak ekosistem, serta berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pihak perusahaan dan langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai aturan atau justru merupakan pelanggaran lingkungan.(**)

Trending

Exit mobile version